Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo,
Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR RI.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan pemahaman mendalam mengenai sistem tata negara.
Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan parlemen dalam pemilihan pucuk pimpinan Polri maupun TNI merupakan hal yang sangat krusial. Hal ini berkaitan dengan fungsi DPR sebagai representasi suara rakyat.
“Simbol representasi dan kedaulatan itu di tangan rakyat, ada di DPR. Sehingga, pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI harus melalui legitimasi atau validasi dari kedaulatan rakyat yang ada di DPR tersebut,” kata Rudianto, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai keputusan Presiden Prabowo untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku saat ini adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, Presiden Prabowo memahami batas-batas kewenangan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dengan melibatkan legislatif, terjadi proses saling kontrol yang sehat antarlembaga negara.
“Ketika Presiden mengikuti mekanisme yang berlaku hari ini, kita hormati dan apresiasi keputusannya. Ini menunjukkan Pak Presiden paham betul mengenai prinsip trias politika yang menjadi pedoman kita dalam bertata negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, keterlibatan DPR dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) memberikan validasi yang kuat bagi siapa pun yang terpilih menjadi Kapolri.
Dengan adanya persetujuan dari wakil rakyat, pimpinan Polri diharapkan memiliki akuntabilitas yang lebih tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut Prabowo telah memutuskan metode pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini.
“Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan Kapolri tetap diangkat oleh Presiden. Dia menyebut nama calon Kapolri akan diberikan Presiden ke DPR untuk disetujui atau tidak.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to concern dari DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan praktik tersebut sudah berjalan selama ini. Dia mengatakan selama ini DPR selalu menyetujui calon Kapolri dari Presiden.
“Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju atau tidak walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Jadi Pak Presiden, setelah diskusi panjang, memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang,” ujarnya.



































