Foto: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Rabu (16/92026).
Karangasem
Kekosongan aparatur menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Karangasem setelah sebanyak 642 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki masa pensiun sepanjang 2024–2025. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, Pemkab Karangasem mengusulkan tambahan 149 formasi PNS kepada pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, SE atau Bupati Gus Par saat berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Rabu (16/92026).
Dalam pertemuan bersama Tim Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB, Gus Par didampingi Sekretaris Daerah Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM serta jajaran terkait. Pertemuan tersebut membahas kebutuhan dan penataan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karangasem.
Gus Par menjelaskan, usulan 149 formasi PNS telah disusun berdasarkan kajian terhadap kebutuhan prioritas masing-masing perangkat daerah serta kemampuan keuangan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar kebutuhan aparatur tetap realistis dan sesuai dengan kondisi Karangasem.
Selain formasi PNS, Pemkab Karangasem juga menyampaikan usulan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di antaranya peluang bagi PPPK yang memenuhi ketentuan untuk dapat dipertimbangkan menjadi PNS serta penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Harapan kami, usulan-usulan ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat, sehingga penataan aparatur dapat dilakukan sesuai kebutuhan daerah dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Gus Par.
Menurutnya, penataan aparatur menjadi bagian penting untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Karangasem tetap berjalan optimal di tengah banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun.
Pemkab Karangasem berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebutuhan riil daerah dalam proses penetapan formasi maupun penataan PPPK, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.



































