Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Jakarta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung wacana pembatasan masa jabatan Kapolri maksimal tiga tahun sebagai bagian dari reformasi kelembagaan di tubuh Korps Bhayangkara.
Menurutnya, pembatasan tersebut penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan di internal kepolisian.
“Mendukung, itu yang tadi saya sampaikan bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu paling lama tiga tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai usulan pembatasan masa jabatan layak dipertimbangkan karena bertujuan memperkuat proses kaderisasi dan membuka ruang bagi lahirnya kepemimpinan baru di Polri.
Meski demikian, Sahroni menilai terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan seorang Kapolri menjabat lebih lama, seperti yang terjadi pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, Listyo dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, khususnya selama proses pemilihan presiden hingga pemerintahan berjalan.
“Dinilai Polri itu mumpuni secara baik, kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri,” ujarnya.
“Nah, itu lah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan dirubah menjadi maksimal tiga tahun,” sambung Sahroni.
Ia menegaskan, pembatasan masa jabatan Kapolri ke depan tetap penting diterapkan agar proses regenerasi di institusi Polri berjalan lebih sehat dan terukur.



































