Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar.
Jakarta
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Tonny Tesar, menyoroti polemik penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi yang dinilai masih membuka ruang perbedaan tafsir hingga intervensi.
“Ini menjadi pertanyaan siapa yang bisa menghitung kerugian negara? Apakah BPKP atau BPK?” ujar Tonny dalam RDPU Baleg DPR RI bersama para pakar, di antaranya Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Rapat tersebut digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tonny menilai perlu ada kejelasan serta independensi lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara korupsi.
Menurutnya, selama ini masih muncul perbedaan hasil penghitungan kerugian negara antara satu lembaga dan lembaga lainnya.
Ia mencontohkan adanya perkara korupsi kepala daerah yang menunjukkan perubahan signifikan nilai kerugian negara dalam proses persidangan.
“Awalnya nilainya Rp1 miliar, kemudian di tingkat pertama menjadi Rp19 miliar dengan hukuman 8 tahun. Pada putusan berikutnya naik menjadi 10 tahun dengan penggantian kerugian negara Rp46 miliar lebih,” katanya.
Tonny menjelaskan, perubahan nilai kerugian negara yang cukup jauh tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar penghitungan yang dipakai aparat penegak hukum.
Sebab, besaran kerugian negara menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan tuntutan maupun putusan pidana korupsi.
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Papua itu juga menyoroti posisi kelembagaan auditor negara, khususnya terkait independensi dalam melakukan pemeriksaan.
“Kalau BPKP masih di bawah institusi-institusi negara yang tidak berdiri sendiri seperti BPK, maka akan ada intervensi yang mudah dipergunakan oleh orang-orang tertentu untuk menjatuhkan lawan atau untuk bisa melakukan tindak pidana tertentu,” tegasnya.
Menurut Tonny, yang dimaksud intervensi adalah potensi adanya pengaruh dari pihak tertentu terhadap hasil pemeriksaan kerugian negara apabila lembaga auditor tidak benar-benar independen.
Karena itu, ia mendorong agar penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki posisi mandiri dan bebas tekanan.
Tonny mengatakan, Baleg ingin memastikan pengaturan mengenai pemeriksaan kerugian negara ke depan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga objektivitas penegakan hukum korupsi.
“Kemandirian dari lembaga yang memeriksa ini juga perlu harus ada kemandirian, jangan mudah diintervensi sehingga kerugian negara ini betul-betul dihitung sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada intervensi yang lain,” pungkasnya.
Ia menegaskan, independensi auditor diperlukan agar penghitungan kerugian negara benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi kepentingan tertentu.



































