Foto: Ilustrasi kecanduan judi online.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik judi online (judol) yang kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyasar anak-anak.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait sekitar 200 ribu anak terpapar judol merupakan alarm serius yang tidak boleh dianggap remeh. Menurut Rudianto, negara harus hadir dengan tindakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan siber tersebut.
“Angka 200 ribu itu bukan angka kecil. Ini bisa merusak mental anak-anak kita dan menghancurkan generasi yang dipersiapkan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta Komdigi segera melakukan pemblokiran total terhadap akun maupun situs yang terindikasi mempromosikan dan memfasilitasi judol.
“Kalau akun-akun yang berpraktik judi online itu diputus langsung, maka anak-anak tidak bisa lagi mengakses situs atau akun yang memuat konten perjudian,” tegasnya.
Langkah pemutusan akses harus dibarengi dengan edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya judi online, terutama bagi kalangan pelajar dan remaja.
“Komdigi bersama pemerintah harus terus melakukan sosialisasi tentang dampak buruk judi online terhadap anak-anak kita. Ini penyakit sosial yang sangat meresahkan,” ujarnya.
Menurut Rudianto, keterlibatan anak-anak dalam praktik judol sangat berbahaya karena mereka belum memiliki kematangan secara mental maupun finansial. Kondisi tersebut berpotensi mendorong munculnya tindak kriminal lain.
“Dampaknya bisa berujung pada tindak pidana pencurian dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya. Anak-anak ini belum matang secara ekonomi maupun psikologis, sehingga sangat rentan,” katanya.
Rudianto juga menyoroti keberhasilan aparat kepolisian mengungkap praktik kejahatan siber internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing di Jakarta baru-baru ini. Momentum tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk membersihkan Indonesia dari jaringan judol internasional.
“Tidak boleh dibiarkan Indonesia menjadi rumah bandar-bandar judi online atau pusat kejahatan siber internasional,” ujarnya.
Ia mendorong Polri membentuk langkah penindakan yang lebih masif dan terukur di berbagai daerah yang diduga menjadi lokasi operasi jaringan judi online.
“Polisi harus menurunkan tim bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di kota-kota besar lain yang terafiliasi dengan jaringan kejahatan siber internasional,” katanya.
Berdasarkan data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judol di Indonesia sepanjang 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif, termasuk kelompok usia muda.
Sementara itu, pemerintah melalui Komdigi terus melakukan pemblokiran jutaan konten perjudian digital dalam beberapa tahun terakhir.
Rudianto menegaskan pemberantasan judol membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia tidak kehilangan generasi muda akibat masifnya kejahatan digital.
“Ini membutuhkan ketegasan semua stakeholder untuk menindak pelaku dan aktor-aktor kejahatan siber seperti judi online. Kita harus memastikan Indonesia bersih dari praktik-praktik yang merusak masa depan anak bangsa,” pungkasnya.



































