Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, yang juga Ketua DPW NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta
Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, mendorong pelaku usaha thrifting agar mulai mengalihkan fokus bisnis ke barang bekas lokal ketimbang mengandalkan impor pakaian bekas yang status hukumnya masih menjadi perdebatan. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan pedagang pakaian bekas, konsumen apartemen, hingga pembeli tiket konser di Ruang Komisi VI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2 Desember 2025).
Dalam forum tersebut, Senantara yang juga Ketua DPW NasDem Bali menilai keberadaan barang bekas impor bukan hanya persoalan legalitas, namun membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi industri tekstil nasional dan pelaku usaha kecil. Ia menilai persaingan yang terjadi tidak berada pada kondisi yang sehat.
“Semula persaingannya hanya antara produk lokal dan produk impor baru yang berizin. Kini muncul kompetitor baru berupa barang ilegal, maaf saya menyebutnya demikian. Hal ini tentu perlu dihitung dampaknya oleh negara,” ujarnya.
Menurut pengusaha sukses dengan tagline Senantara Peduli Senantara Berbagi itu, apabila perdagangan pakaian bekas impor terus dibiarkan tanpa tata kelola yang jelas, maka pasar domestik akan dibanjiri produk yang tidak melalui prosedur legal dan tidak memiliki standar perlindungan konsumen yang memadai. Kondisi ini dapat melemahkan daya saing pelaku usaha dalam negeri dan menciptakan ketergantungan yang tidak sehat terhadap suplai impor.
Karena itu, Senantara mendorong solusi transformatif bagi bisnis thrifting dengan tetap membuka ruang ekonomi namun dalam koridor yang sesuai dengan kebijakan nasional.
“Akan lebih baik apabila usaha tersebut berfokus pada barang bekas lokal yang diperjualbelikan dalam negeri,” katanya.
Ia menilai pendekatan ini dapat mendukung ekosistem ekonomi sirkular nasional, memperpanjang siklus pakai barang dalam negeri, dan menciptakan peluang usaha baru tanpa melanggar peraturan. Selain itu, model tersebut dinilai lebih sejalan dengan arah kebijakan ekonomi nasional yang mendorong kemandirian industri dalam negeri.
Senantara menegaskan bahwa regulasi terkait impor pakaian bekas bukan dilakukan tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Meski demikian, ia membuka ruang diskusi apabila kebijakan tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Namun, meskipun ada larangan, dalam hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, bisa saja dipertimbangkan adanya pengecualian,” jelasnya.
Selain persoalan impor, Senantara juga menyinggung keluhan konsumen apartemen serta pembeli tiket konser yang dinilai banyak mengalami kerugian. Ia menilai persoalan tersebut relevan dengan rancangan regulasi yang sedang dibahas Komisi VI.
“Terkait aspirasi mengenai apartemen dan konser yang tadi disampaikan, saat ini Komisi VI sedang membahas RUU Perlindungan Konsumen. Ini menjadi gayung bersambut, dan tentu akan kami perjuangkan karena itu adalah bagian dari tugas utama anggota dewan, memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Melalui sikap tersebut, Senantara menekankan bahwa negara harus hadir memastikan perdagangan berjalan adil, melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas industri dalam negeri. “Dari empat aspek tersebut, saya ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menegakkan aturan hukum agar semuanya berjalan adil,” pungkasnya.



































