Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, yang juga Ketua DPW NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Makanan Gede Bage, Penguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi dkk., serta perwakilan konsumen pembelian tiket konser Day6 Forever Young, Dian Kartoma & Rekan. Forum ini berlangsung di Ruang Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2 Desember 2025), sebagai upaya menyerap aspirasi publik terkait persoalan perdagangan, perlindungan konsumen, hingga tata kelola barang impor.
Berbagai pandangan dan masukan disampaikan dalam forum tersebut. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali dari Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, yang menyoroti isu pelarangan impor pakaian bekas yang menjadi polemik beberapa bulan terakhir.
“Saya mengapresiasi kehadiran Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian di tempat ini. Karena sesungguhnya, kami sebagai anggota dewan digaji untuk menyerap aspirasi sekaligus memperjuangkannya,” ujar Senantara.
Ketua DPW NasDem Bali ini menegaskan pentingnya melihat persoalan impor pakaian bekas secara komprehensif. Menurutnya, negara memiliki landasan hukum dalam setiap kebijakan, termasuk pengaturan impor dan peredaran barang.
“Saya tertarik dengan pembahasan mengenai pelarangan impor pakaian bekas. Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian perlu memahami bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum. Negara, pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, tentu memiliki pertimbangan dan beban dalam mengatur impor, ekspor, termasuk peredaran barang di dalam negeri,” ujarnya.
Pengusaha sukses dengan tagline Senantara Peduli Senantara Berbagi itu kemudian menjelaskan empat aspek utama yang menjadi dasar pembatasan impor barang bekas.
Pertama, aspek hukum dan legalitas.
Ia menyebutkan, berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, impor pakaian bekas dinyatakan dilarang. Namun ia membuka ruang kemungkinan kebijakan berubah apabila berkaitan dengan kepentingan publik.
“Namun, meskipun ada larangan, dalam hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, bisa saja dipertimbangkan adanya pengecualian,” kata Senantara.
Kedua, aspek ekonomi.
Ia menilai masuknya barang bekas impor memicu kompetisi tambahan di pasar, baik terhadap produk lokal maupun produk impor resmi.
“Semula persaingannya hanya antara produk lokal dan produk impor baru yang berizin. Kini muncul kompetitor baru berupa barang ilegal, maaf saya menyebutnya demikian. Hal ini tentu perlu dihitung dampaknya oleh negara,” jelasnya.
Ketiga, aspek sosial.
Menurutnya, fenomena ini dapat menciptakan ketergantungan masyarakat pada produk bekas impor, sementara Indonesia sendiri masih menjadi eksportir tenaga kerja ke luar negeri.
“Apakah kita ingin negara ini hanya dikenal sebagai pengekspor tenaga kerja dan sekaligus pengimpor barang-barang bekas? Ini tentu menjadi persoalan sosial tersendiri,” tegasnya.
Keempat, aspek kesehatan.
Ia mencontohkan sejumlah negara maju yang sangat ketat terhadap masuknya barang tertentu, terutama barang bekas dan yang berbahan kayu karena berpotensi membawa bakteri, virus, atau hama.
Senantara menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan pada masyarakat tanpa mengabaikan keadilan dan aturan hukum.
“Dari empat aspek tersebut, saya ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menegakkan aturan hukum agar semuanya berjalan adil,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan rekomendasi kepada para pelaku usaha di sektor thrifting. Menurutnya, pelaku usaha sebaiknya mulai mengalihkan fokus bisnis pada perdagangan barang bekas lokal yang beredar di dalam negeri, bukan bergantung pada barang impor yang status peredarannya sering kali bermasalah secara regulasi.
“Akan lebih baik apabila usaha tersebut berfokus pada barang bekas lokal yang diperjualbelikan dalam negeri,” tambahnya.
Selain membahas persoalan impor pakaian bekas, rapat tersebut juga menyoroti keluhan konsumen apartemen serta kasus pembelian tiket konser yang dinilai merugikan publik. Senantara menilai bahwa berbagai aspirasi tersebut sangat relevan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini tengah digodok Komisi VI DPR RI. Ia menegaskan bahwa pembahasan aspirasi tersebut sejalan dengan tugas utama anggota dewan, yakni memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.
“Terkait aspirasi mengenai apartemen dan konser yang tadi disampaikan, saat ini Komisi VI sedang membahas RUU Perlindungan Konsumen. Ini menjadi gayung bersambut, dan tentu akan kami perjuangkan karena itu adalah bagian dari tugas utama anggota dewan, memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.



































