Foto: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Karangasem, Kamis (27/11).
Karangasem
Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali mencatat langkah penting dalam agenda pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang berlangsung Kamis (27/11), tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis akhirnya disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata atau yang akrab dikenal Gus Par, bersama unsur pimpinan legislatif, anggota DPRD, dan jajaran perangkat daerah. Persetujuan resmi ini menandai berakhirnya proses pembahasan panjang antara eksekutif dan legislatif.
Tiga Perda yang ditetapkan terdiri atas:
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Perbekel
- Perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Peraturan Daerah tentang APBD Semesta Berencana Tahun 2026
Dari ketiganya, Perda APBD Semesta Berencana 2026 menjadi pembahasan paling krusial karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pembangunan daerah, belanja publik, dan program strategis pemerintah dalam satu tahun anggaran mendatang.
Bupati Gus Par dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik tim eksekutif maupun DPRD, atas kerja sama yang berjalan konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Menurutnya, penetapan tiga Perda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, tetapi juga fondasi tata kelola pemerintahan desa, penguatan demokrasi lokal, dan kepastian anggaran pembangunan dalam kerangka visi Karangasem Semesta Berencana.
“Ini adalah hasil kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan tata kelola desa dan kepastian anggaran pembangunan di Karangasem,” ujar Bupati Gus Par.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan implementasi Perda berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat, terutama pada sektor pelayanan desa, pemberdayaan masyarakat, belanja publik, serta pembangunan infrastruktur.
“Penetapan ini bukan akhir, tetapi awal dari pelaksanaan. Kita pastikan pelaksanaannya memberikan kepastian, manfaat, dan arah pembangunan yang lebih terukur,” tegasnya.
Gus Par juga menyampaikan harapan agar penetapan Perda ini menjadi bagian dari proses perubahan yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Semoga penetapan Perda ini membawa manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Karangasem,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama serta agenda pelaporan tindak lanjut oleh Sekretariat DPRD. Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah akan segera menyusun langkah implementatif sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.



































