Foto: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat mengikuti rapat paripurna DPRD Karangasem, Selasa (22/9/2026).
Karangasem
DPRD Kabupaten Karangasem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Karangasem, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata atau Gus Par bersama Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa.
Persetujuan rancangan perubahan APBD 2026 merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD menyampaikan pandangan umum fraksi, dilanjutkan dengan jawaban Bupati Karangasem, serta pembahasan secara bersama oleh gabungan komisi.
Dalam perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Karangasem direncanakan mencapai sekitar Rp1,63 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,79 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp163,97 miliar.
Defisit tersebut selanjutnya akan ditutup melalui pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Gus Par menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Karangasem yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan perencanaan dan penganggaran daerah dengan kebutuhan serta perkembangan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk menjalani proses evaluasi.
“Setelah persetujuan bersama ini, rancangan akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi. Apabila ada koreksi, akan kita sempurnakan bersama,” ujar Gus Par.
Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama DPRD akan menindaklanjuti setiap hasil evaluasi tersebut. Penyempurnaan dilakukan sebelum rancangan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
Tahapan Pembahasan
Rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026 telah berlangsung sejak pertengahan September.
Pada 15 September 2026, Pemkab Karangasem mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026.
Selanjutnya, pada 18 September 2026, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang kemudian dijawab oleh Bupati Karangasem.
Pembahasan berlanjut pada 21–22 September 2026 melalui rapat gabungan komisi untuk mendalami rancangan sekaligus menyusun laporan hasil pembahasan.
Puncaknya, pada 22 September 2026, DPRD Karangasem memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, proses perubahan APBD Karangasem 2026 memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum ditetapkan menjadi Perda. (kbs)



































