Foto: Ilustrasi suasana pembelajaran di sekolah. Standar pendidikan nasional diharapkan tidak hanya berorientasi pada target administratif, tetapi juga memberi ruang bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi, berekspresi, dan meningkatkan kompetensi secara optimal.
Jakarta
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai, standar belajar nasional masih terlalu menekankan kepatuhan administratif ketimbang memberi ruang bagi peserta didik untuk tumbuh sesuai kebutuhan mereka.
Menurutnya, arah tujuan pendidikan nasional perlu digeser dari sekadar memenuhi target birokrasi menuju penyediaan ruang belajar yang benar-benar memerdekakan.
“Harus ada standar belajar yang memberi ruang kepada anak didik untuk tumbuh, bebas berekspresi, dengan capaian yang terukur dalam suasana belajar yang kondusif,” kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema, Membangun Standar Belajar yang Mendorong Motivasi dan Kualitas Pendidikan Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Diskusi yang dimoderatori Dr. Usman Kansong (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Dr. Laksmi Dewi, M.Pd. (Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran /Puskurjar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah /Kemendikdasmen), Prof. Unifah Rosyidi (Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia /PB PGRI), dan Indra Charismiadji (Pakar Pendidikan) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Dr. Doni Koesoema, M.Ed. (Pakar Pendidikan Karakter) sebagai penanggap.
Diskusi bertema pendidikan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu, menurut Lestari, sangat relevan dengan upaya perbaikan sektor pendidikan nasional.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 bukan hanya membuka ruang untuk mewujudkan persatuan bangsa, tetapi juga ruang pembelajaran bagi anak Indonesia untuk menggapai cita-citanya.
Namun, ujar Rerie, saat ini, kita dihadapkan pada realita dunia pendidikan yang sarat hambatan dan tantangan. Selain masih banyak capaian kompetensi siswa yang di bawah standar, juga masih banyak terjadi ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah di tanah air.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, perlu diterapkan standar pembelajaran yang mampu mewujudkan proses belajar yang berkesinambungan untuk membangun komptensi peserta didik di tanah air, sesuai dengan kondisi saat ini.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, perbaikan standar belajar dan kurikulum tidak terjebak pada perubahan standar yang ditetapkan setiap pergantian kepemimpinan nasional.
Kepala Puskurjar, Kemendikdasmen, Laksmi Dewi mengungkapkan bahwa kenaikan kelas siswa itu bukan proses administratif yang otomatis, melainkan keputusan pedagogis berdasarkan bukti-bukti perkembangan dan kesiapan peserta didik.
Jadi, menurut Laksmi, kenaikan kelas itu merupakan keputusan yang berdasarkan nilai-nilai pedagogis. Orientasinya, tegas dia, keberhasilan belajar, bukan persentase kelulusan.
Kenaikan kelas, jelas Laksmi, berfokus pada pencapaian kompetensi, kedisiplinan, dan partisipasi peserta didik. “Keputusan kenaikan kelas itu ditetapkan oleh satuan pendidikan,” ujar Laksmi.
Isu kenaikan kelas otomatis yang berkembang selama ini, menurut Laksmi, salah satunya disebabkan oleh target pendidikan antartahun yang kurang eksplisit.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan bahwa selama Indonesia merdeka, disparitas mutu pendidikan di tanah air masih terasa sekali.
“Persoalan mutu pendidikan ini harus menjadi persoalan yang dihadapi bersama-bersama,” tegas Unifah.
Unifah mengusulkan, agar program pendidikan yang diterapkan jangan sekadar bersandar pada capaian pembelajaran. Lebih penting dari itu, tegas dia, bagaiman sistem yang diterapkan mampu membuat anak-anak gemar belajar.
Sehingga, tambah Unifah, dapat dibangun standar pembelajaran yang mampu mewujudkan apa yang dicita-citakan generasi penerus bangsa.
Pakar Pendidikan, Indra Charismiadji mempertanyakan, bila anak tidak bisa membaca dan matematika, siapa yang gagal? Apakah anaknya, guru, sekolah, atau sistem pendidikan yang diterapkan.
Saat ini, tambah Indra, ada upaya memperketat proses kenaikan kelas. Seolah, jelas dia, mutu pendidikan akan meningkat apabila banyak anak yang tinggal kelas.
Menurut Indra, setiap murid berhak untuk mendapatkan pembelajaran sesuai yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kompetensi mereka.
“Jangan sampai problemnya tidak pada anak, tetapi yang terdampak dalam perubahan sistem pendidikan adalah anak,” ujar Indra.
Menurut Indra, asessmen yang dilakukan guru seharusnya adil, objektif, dan edukatif. Jika guru tidak mampu bedakan capaian murid, tambah dia, maka kapasitas assesmen guru harus diperkuat.
Pakar Pendidikan Karakter, Doni Koesoema, berpendapat bahwa yang menjadi masalah itu bukan naik kelas atau tidak naik kelas. “Sekolah itu sejatinya untuk apa? ” ujar Doni.
Ki Hajar Dewantara, menurut Doni, menegaskan bahwa pendidikan itu untuk meningkatkan kehidupan agar peserta didik kelak mampu berkontribusi pada kehidupan dan kemanusiaan.
Doni berpendapat bahwa belajar itu tidak bisa distandarisasi, yang bisa itu standarisasi materi pendidikannya.
Pasalnya, tegas Doni, tujuan belajar setiap orang itu berbeda-beda. Saat ini, tambah dia, kita terjebak pada standar belajar global seperti PISA yang disajikan dalam capaian skor.
Doni menegaskan bahwa belajar itu untuk hidup, sehingga harus ada perbaikan sistem assesmen yang lebih manusiawi. Kultur respek dan integritas, tegas dia, adalah fondasi pendidikan yang baik.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan tinggal kelas untuk semua tingkatan yang akan diterapkan pemerintah.
Menurut Saur, salah satu tujuan terdalam pendidikan adalah agar anak bertumbuh menemukan dirinya di dunia yang kompleks ini.
Sebaiknya, ujar Saur, ada studi perbandingan yang serius dengan sistem pendidikan di Singapura yang tidak mengenal anak tinggal kelas.
Kebijakan yang diterapkan di Singapura adalah kebijakan remedial dan perhatian yang sangat mendalam terhadap anak yang memiliki tanda-tanda tertinggal. “Sekolah memberikan guru yang membantu anak tersebut di luar jam reguler,” ujar Saur.



































