Foto: Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata saat menyerahkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan di Aula Lapas Santi Graha, Lapas Kelas IIB Karangasem, Senin (17/8/2026).
Karangasem
Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyerahkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan di Aula Lapas Santi Graha, Lapas Kelas IIB Karangasem, Senin (17/8/2026).
Pada momentum tersebut, sebanyak 159 narapidana dewasa menerima Remisi Umum. Rinciannya, 149 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I), sedangkan 10 orang memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Dari penerima RU-II tersebut, sembilan orang langsung dinyatakan bebas setelah masa pidananya berakhir.
Selain narapidana dewasa, Pengurangan Masa Pidana Umum juga diberikan kepada 10 Anak Binaan. Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga empat bulan.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengatakan, pemberian remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman. Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan sekaligus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri.
“Momentum kemerdekaan ini hendaknya menjadi semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Jadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat berkontribusi secara positif,” tegasnya.
Ia berharap para warga binaan dapat memanfaatkan masa pembinaan dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Kegiatan penyerahan remisi tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, jajaran Forkopimda Karangasem, sejumlah Kepala OPD Pemkab Karangasem, serta Plh. Kalapas Kelas IIB Karangasem.



































