Foto: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), saat menghadiri kegiatan arahan umum dan perpanjangan kontrak kerja 1.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karangasem, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (24/6/2026).
Karangasem
Sebanyak 1.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan arahan umum dan perpanjangan kontrak kerja yang dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), di Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kabupaten Karangasem.
Dalam arahannya, Bupati Gus Par menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, disiplin, dan semangat pengabdian sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.
Menurutnya, PPPK memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena itu, setiap aparatur dituntut untuk bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, serta humanis.
“Kepercayaan yang diberikan pemerintah harus dijawab dengan kinerja yang baik, disiplin, dan dedikasi yang tinggi dalam melayani masyarakat,” ujar Gus Par.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memperjuangkan kebutuhan sumber daya aparatur daerah. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pemerintah daerah telah mulai menyusun kebutuhan formasi aparatur untuk beberapa tahun ke depan.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih banyak kebutuhan ASN di berbagai perangkat daerah, sementara dalam waktu bersamaan sejumlah pegawai negeri sipil memasuki masa pensiun.
Gus Par menambahkan, peluang pengembangan karier bagi PPPK akan terus diperjuangkan sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah menegaskan bahwa manajemen ASN, baik PNS maupun PPPK, pada prinsipnya memiliki hak dan kewajiban yang setara.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang wajib dipatuhi oleh PPPK sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya menjaga disiplin kerja, loyalitas terhadap tugas, serta integritas sebagai aparatur negara yang berlandaskan nilai-nilai Panca Prasetya Korpri.
“Disiplin dan integritas harus menjadi budaya kerja. Setiap ASN wajib memahami bahwa pelanggaran terhadap aturan kepegawaian dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap seluruh PPPK semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian, serta terus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tugas yang dijalankan.
Dengan semangat profesionalisme dan pelayanan yang prima, PPPK diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan daerah menuju Karangasem yang AGUNG.



































