Foto: Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa saat melakukan audiensi ke Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 26 Mei 2026.
Karangasem
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, melakukan audiensi ke Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa, 26 Mei 2026, guna memperkuat kapasitas pembangunan dan tata kelola pengadaan konstruksi di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Karangasem. Berbagai persoalan teknis dibahas secara mendalam, mulai dari penguatan sumber daya manusia, sistem analisa pekerjaan konstruksi, hingga kebutuhan regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik daerah.
Salah satu fokus utama audiensi adalah permintaan dukungan narasumber dari kementerian untuk pelatihan bina konstruksi di Kabupaten Karangasem. Pemerintah daerah dan pihak kementerian membahas mekanisme pengajuan narasumber, persyaratan administrasi, hingga pola pembiayaan akomodasi yang memungkinkan skema sharing anggaran maupun dukungan penuh dari kementerian.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karangasem juga menyoroti pentingnya sosialisasi Surat Edaran 47, khususnya terkait analisa item pekerjaan yang belum tersedia dalam sistem standar nasional. Karangasem mengusulkan adanya ruang bagi item pekerjaan khas daerah agar dapat diakomodasi dalam analisa pekerjaan konstruksi.
Menurut Pemkab Karangasem, sejumlah pekerjaan spesifik daerah memiliki karakteristik tersendiri sehingga membutuhkan penyesuaian dalam sistem Analisa Harga Satuan (AHS). Dalam diskusi tersebut turut dibahas mekanisme pengajuan item pekerjaan khas daerah kepada unit terkait di kementerian.
Pembahasan juga mengarah pada rencana pengadaan pekerjaan analisa melalui pihak ketiga. Pemerintah daerah meminta penjelasan mengenai syarat pemaketan pekerjaan yang dapat dikerjakan rekanan, termasuk standar kompetensi tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan AHS.
Di sisi lain, Wabup Pandu Prapanca Lagosa turut menyampaikan persoalan keterbatasan ASN bersertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe B di lingkungan Dinas PU. Kondisi tersebut membuat sebagian tugas PPK masih dirangkap langsung oleh kepala dinas sehingga proses pendelegasian kewenangan belum berjalan optimal.
Karangasem pun meminta arahan strategis terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk penanganan master pekerjaan yang belum tercantum dalam skema mini kompetisi.
Dalam audiensi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum juga menyampaikan rencana revisi Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 yang ditargetkan terbit tahun ini. Revisi itu mencakup penyesuaian nomenklatur kementerian sekaligus evaluasi implementasi aturan di daerah.
Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap regulasi baru nantinya mampu menghadirkan standar pekerjaan konstruksi yang lebih fleksibel, mudah diterapkan, namun tetap memberi ruang terhadap kekhususan daerah.
Tak hanya itu, pembahasan juga menyentuh persoalan item pekerjaan non-AHS dan kebutuhan kustomisasi pekerjaan tertentu yang belum terakomodasi dalam katalog LKPP. Pemkab berharap adanya fleksibilitas mekanisme belanja dan penetapan item khas daerah agar pembangunan dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan wilayah.
Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pengadaan konstruksi, memperkuat kapasitas SDM, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang profesional, adaptif, dan sesuai regulasi.



































