Foto: Pulau Serangan Bali.
Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta penghentian sementara seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Bali, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan, langkah itu penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan masyarakat lokal.
“Saya minta seluruh aktivitas reklamasi, pemadatan lahan, hingga penggunaan alat berat dihentikan sementara sampai semua aspek perizinan dan kajian lingkungan diperiksa secara terbuka,” ujar Rajiv, Senin (27/4/2026).
Rajiv menilai, penghentian bukan bentuk penolakan investasi, melainkan langkah kehati-hatian agar pembangunan tetap berkelanjutan.
Ia juga menyoroti dampak reklamasi yang telah berlangsung hampir empat dekade. Berdasarkan data yang dihimpunnya, luas Pulau Serangan meningkat drastis dari sekitar 169 hektare pada 1985 menjadi lebih dari 600 hektare saat ini.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menambah daratan, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis pesisir, termasuk ekosistem mangrove, terumbu karang, dan habitat penyu.
Rajiv turut mengutip kajian akademik dari Universitas Gadjah Mada yang menunjukkan dampak reklamasi tidak hanya bersifat fisik seperti abrasi, tetapi juga memicu konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir.
Ia menegaskan bahwa status kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
“Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Rajiv pun meminta pemerintah pusat dan daerah, termasuk DPRD Bali dan instansi terkait, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas reklamasi di kawasan tersebut.



































