Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya.
Jakarta
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, agar mampu menjawab dinamika bisnis yang berkembang sangat cepat dalam hampir tiga dekade terakhir.
Asep menyebut UU yang telah berusia sekitar 27 tahun tersebut perlu diperbarui agar benar-benar menciptakan ekosistem usaha yang adil dan realistis.
“Undang-undang ini kira-kira sudah 27 tahun perlu perubahan. Kita ingin merilis sebuah aturan yang mengatur ekosistem usaha yang fair,” ujar Asep dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Larangan Praktik Monopoli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut legislator NasDem tersebut, dinamika dunia usaha selama hampir tiga dekade terakhir telah berubah secara masif, bahkan cenderung ekstraktif dan subversif, sehingga pendekatan normatif semata tidak lagi memadai.
Asep menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dalam revisi UU tersebut, termasuk kewenangan penyelidikan dan ruang lingkup kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar regulasi benar-benar bisa diterapkan di lapangan.
Salah satu perhatian utama Asep adalah perlindungan terhadap UMKM, yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan pelaku usaha besar dalam konteks persaingan pasar.
“UMKM itu soal daya jangkau. Satu kampung dua-tiga kios, harga beda sedikit, pembelinya paling satu-dua orang. Saya kira tidak fair kalau masuk kategori yang sama,” tegasnya.
Ia kemudian membandingkan kondisi UMKM dengan praktik impor skala besar yang dinilainya telah merontokkan usaha masyarakat di level paling bawah, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil.
“Barangnya sama, brand-nya beda, importirnya beda, tapi faktanya hampir seluruh bisnis tekstil, dari yang elit sampai yang bawah, hancur. Ada problem nggak di situ? Ada problem,” katanya.
Asep mempertanyakan sejauh mana RUU tersebut mampu menjangkau persoalan nyata seperti banjir produk impor yang memukul industri domestik, termasuk batik dan pakaian bayi yang kini membanjiri pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan.
Selain itu, ia juga mengangkat isu praktik monopoli dan inefisiensi di BUMN, dengan menyinggung peran perusahaan negara seperti PLN dan Pertamina.
“PLN masuk kategori monopoli nggak? Pertamina masuk nggak? Bicara inefisiensi, dia bisa matok harga. Swasta jual listrik ke PLN, siapa yang menentukan harga?” ujarnya.
Menurut Asep, pembahasan RUU tidak bisa diseragamkan, melainkan harus dilakukan secara case by case, dengan bahasa regulasi yang lebih aplikatif dan membumi.
“Bahasa ini harus diubah. Yang kita perlu justru aturan yang bisa di-apply langsung secara realistis di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik proteksi pasar yang dilakukan negara lain, seperti Tiongkok, yang dinilainya sangat agresif melindungi produk dalam negerinya sembari memanfaatkan pasar negara lain, termasuk Indonesia.
“Mereka jadikan warganya sebagai pasar sendiri. Tapi ketika mau masuk ke luar, barier-nya banyak. Sementara ke negara seperti kita, produknya bisa oversupply,” kata Asep.
Menutup pernyataannya, Asep menekankan bahwa revisi UU Persaingan Usaha harus memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan nyata, serta mampu menjangkau tantangan bisnis setidaknya untuk 27 tahun ke depan.
“Regulasi ini harus lahir dengan membaca tren hari ini, supaya mampu menjangkau dinamika bisnis ke depan,” pungkasnya.



































