Foto: Ilustrasi putusan MK
Jakarta
Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya berpandangan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menimbulkan constitutional deadlock atau overlap (tumpang tindih).
Menurut Willy, polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional perlu diatasi dengan langkah original intent dari MPR.
“Kami akan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Pembuat Undang-Undang Dasar adalah MPR, dan kami dari NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent,” tegas Willy kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Original intent atau maksud asli adalah sebuah teori dalam penafsiran hukum, khususnya dalam konteks konstitusi, yang berupaya memahami makna suatu ketentuan berdasarkan niat awal atau tujuan para perumus teks tersebut pada saat dibuat.

Dalam kata lain, ujar Willy, interpretasi berfokus pada pemahaman tentang apa yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau konstitusi pada saat mereka menyusun teks tersebut.
“Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Pasal 18 dan Pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan,” beber Willy.
“Jangan kemudian gini, quote and quote, MK membuat undang-undang dasar baru. Ini yang kita tidak inginkan,” tembah Wakil Ketua Baleg DPR RI 2019-2024 itu.
Lebih lanjut, Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum. Dalam konteks itu, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat.
“Kita demokrasi perwakilan yang sudah memiliki proses yang konstitusional. Nah ini kadang-kadang konsekuensi-konsekuensi hukum yang perlu dibahas. Sebelum DPR membuat peraturan pendahuluan undang-undang, khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” tandas Willy.



































