Foto: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata saat mngikuti penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tentang pembimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan anak maupun dewasa di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (15/7/2026).
Karangasem
Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja tentang pembimbingan serta pengawasan klien pemasyarakatan anak maupun dewasa. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (15/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih terarah, sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan agar dapat kembali diterima dan berperan aktif di tengah masyarakat.
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial ataupun administratif. Menurutnya, kerja sama ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah daerah, Balai Pemasyarakatan, perangkat daerah, dan masyarakat untuk menghadirkan sistem pembinaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin membuka kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk bangkit, mandiri, dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Karangasem akan menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, melengkapi sarana serta prasarana pendukung, hingga memberikan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap para klien pemasyarakatan.
Selain itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar juga akan diperkuat guna menghilangkan stigma negatif terhadap warga binaan yang sedang menjalani proses reintegrasi sosial.
Untuk memastikan program berjalan optimal, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) turut dilibatkan, di antaranya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Ketenagakerjaan; Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta Kecamatan Karangasem.
Bupati Gus Par juga meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat menjalankan rencana kerja secara akuntabel, efektif, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan Balai Pemasyarakatan, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar para klien pemasyarakatan dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, produktif, dan tanpa stigma.
Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Bapas Kelas II Karangasem ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk membangun masa depan yang lebih baik.



































