Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, Ir. I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Karangasem di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (1/7/2026).
Karangasem
Pemerintah Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui penguatan kapasitas aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Karangasem yang digelar di Wantilan Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, Ir. I Ketut Sedana Merta, S.T., M.T., yang memberikan arahan kepada para perbekel, anggota BPD, dan camat mengenai pentingnya membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pelayanan publik sekaligus garda terdepan dalam pelaksanaan pembangunan. Karena itu, kapasitas aparatur desa dan BPD harus terus diperkuat agar mampu menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menyelaraskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, kesamaan visi antara pemerintah desa, BPD, dan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, Sekda mengingatkan agar setiap perbedaan pendapat yang muncul di tingkat desa diselesaikan melalui musyawarah dan dialog, bukan disampaikan di ruang publik yang berpotensi memicu konflik. Ia juga mendorong pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan.
Peran camat pun mendapat perhatian khusus. Sekda meminta para camat untuk aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga tata kelola pemerintahan di setiap desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pembekalan dari narasumber Kejaksaan Negeri Karangasem dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola pemerintahan desa, penguatan fungsi pengawasan, hingga peningkatan literasi keuangan sebagai bekal dalam mengelola keuangan desa secara profesional.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap kapasitas aparatur desa dan BPD semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pembangunan desa yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.



































