Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali yang juga Ketua DPW Partai NasDem Bali Ir. I Nengah Senantara.
Denpasar
Wacana penerapan zonasi ketinggian bangunan hingga 45 meter di sejumlah kawasan Bali memantik perdebatan di ruang publik. Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ir. I Nengah Senantara, menjadi salah satu tokoh yang secara tegas menolak usulan tersebut.
Politisi yang juga anggota Komisi VI DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali itu menilai kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menambah beban wilayah Bali Selatan yang saat ini sudah menghadapi tekanan pembangunan, kemacetan, hingga kepadatan penduduk yang semakin tinggi.
Menurut Senantara, tantangan utama Bali saat ini bukanlah kekurangan ruang vertikal, melainkan ketimpangan pembangunan yang masih terkonsentrasi di wilayah selatan. Kawasan seperti Denpasar, Badung, Gianyar, dan sebagian Tabanan selama bertahun-tahun menjadi pusat investasi pariwisata, properti, pusat perbelanjaan, hingga permukiman pendatang.
“Bali Selatan saat ini sudah overload. Kalau bangunan tinggi dibuka, kepadatan akan semakin tinggi dan persoalan yang ada bisa bertambah kompleks,” ujar Senantara saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis (4/6/2026).
Ia menilai pembangunan gedung bertingkat berpotensi mendorong tumbuhnya hunian vertikal dengan jumlah penghuni yang sangat padat. Kondisi tersebut, menurutnya, bukan hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas lingkungan, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga daya dukung infrastruktur.
“Nanti bisa jadi ada rumah susun dengan penghuni satu kamar enam orang. Bisa habis Bali ditinggal wisatawan,” tegasnya.
Ancaman terhadap Daya Dukung Bali
Penolakan Senantara juga didasari kekhawatiran terhadap semakin beratnya beban lingkungan di Bali Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini menghadapi berbagai persoalan seperti kemacetan lalu lintas, alih fungsi lahan produktif, meningkatnya volume sampah, serta tekanan terhadap sumber daya air.
Sejumlah kajian tata ruang menunjukkan bahwa pertumbuhan pembangunan yang tidak terkendali dapat memperbesar risiko penurunan kualitas lingkungan dan mengurangi daya tarik Bali sebagai destinasi wisata berbasis budaya dan alam.
Menurut Senantara, pemerintah daerah perlu lebih fokus pada kebijakan yang menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan.
“Jangan sampai pembangunan hanya mengejar aspek ekonomi jangka pendek, tetapi mengorbankan kualitas hidup masyarakat dan masa depan Bali,” ujarnya.
Dorong Pemerataan Investasi
Sebagai solusi, Senantara mendorong Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat regulasi pengendalian pembangunan di wilayah yang telah padat serta mengarahkan investasi ke daerah yang selama ini belum berkembang optimal.
Ia mengusulkan penghentian sementara pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan baru di kawasan Bali Selatan guna membuka peluang pertumbuhan ekonomi di wilayah Bali Utara, Bali Timur, dan Bali Barat.
“Bali Selatan seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan stop dulu pembangunan hotel dan mal. Arahkan investasi ke Bali Utara, Timur, dan Barat sebagai bentuk pemerataan pembangunan,” katanya.
Menurutnya, pemerataan investasi akan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah di Bali.
Usulan Pansus TRAP DPRD Bali
Wacana zonasi bangunan hingga 45 meter sendiri muncul dalam rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa usulan tersebut lahir dari kebutuhan mencari solusi atas keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, serta meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi.
Pansus berpandangan bahwa penerapan aturan yang sama untuk seluruh wilayah Bali tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif melalui zonasi tertentu yang dapat diberikan pengecualian secara terbatas dan terukur.
Dalam konsep yang diusulkan, bangunan setinggi hingga 45 meter hanya dimungkinkan di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, sebagian pesisir Tabanan dan Gianyar, serta area tertentu di Sanur. Sementara kawasan budaya, wilayah suci, dan radius kesucian pura tetap harus mengikuti pembatasan ketat sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pansus juga menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bentuk liberalisasi pembangunan, melainkan instrumen pengendalian yang lebih presisi agar pembangunan tidak berlangsung liar dan tetap selaras dengan prinsip Tri Hita Karana.
Menjaga Identitas Bali
Perdebatan mengenai ketinggian bangunan sejatinya bukan isu baru di Bali. Selama puluhan tahun, Pulau Dewata dikenal menerapkan pembatasan tinggi bangunan yang terinspirasi dari ketinggian pohon kelapa sebagai simbol penghormatan terhadap nilai budaya dan spiritual masyarakat Bali.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu elemen yang membedakan Bali dengan destinasi wisata internasional lainnya. Karena itu, setiap wacana perubahan aturan selalu memunculkan diskusi panjang antara kepentingan investasi, pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pariwisata Bali.
Di tengah meningkatnya kebutuhan ruang dan investasi, berbagai pihak menilai bahwa arah pembangunan Bali ke depan harus tetap menempatkan identitas budaya, keseimbangan lingkungan, serta pemerataan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan demikian, Bali tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga mampu mempertahankan karakter dan daya tariknya sebagai destinasi budaya kelas dunia.



































