Foto: Gus Par dan Guru Pandu
KARANGASEM
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 tetap sesuai jadwal semula. Gubernur dan Wakil Gubernur Bali akan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Di Kabupaten Karangasem, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, I Gusti Putu Parwata (Gus Par) dan Pandu Prapanca Lagosa, dipastikan akan dilantik pada tanggal tersebut.
Sebelumnya sempat beredar wacana bahwa pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur ke bulan Maret 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan jadwal tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karangasem, Ni Made Laba Dwi Kariani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali mengenai agenda pelantikan tersebut. “Pelantikan Gus Par dan Pandu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karangasem masa bakti 2025-2030 tetap dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” ujar Dwi Kariani, Senin (13/1).
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada oleh KPU. Hal ini berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada.
“Petahana yang terpilih kembali akan dilantik dengan SK terbaru pada tanggal yang sama, yaitu 10 Februari 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan Gus Par dan Pandu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD pada Selasa (14/1). “Penetapan ini adalah bagian dari proses administrasi yang diperlukan untuk mengurus SK Pelantikan,” ujar Suastika.



































