Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo
JAKARTA
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak Polri untuk memproses pidana oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Ia menegaskan, langkah pidana harus ditempuh jika uang hasil pemerasan senilai Rp2,5 miliar tidak dikembalikan kepada korban.
“Polri sudah menyatakan di media bahwa hasil kejahatan akan dikembalikan. Jika itu tidak terjadi, maka proses pidana adalah konsekuensi yang harus dilakukan,” ujar Rudianto, Selasa (14/1/2025).
Rudianto menambahkan, jika uang tersebut sudah dikembalikan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap para pelaku dianggap cukup. Namun, jika tidak, proses hukum wajib dilakukan untuk memberikan keadilan kepada korban.
“Pemberhentian sebagai polisi adalah hukuman berat karena menghilangkan pekerjaan dan penghasilan. Namun, itu belum cukup jika uang korban tidak dikembalikan,” tegas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan I tersebut.
Kasus ini, menurut Rudianto, menjadi tamparan keras bagi Polri, terutama karena korban adalah warga negara Malaysia. “Kasus ini mencoreng citra Polri di kancah internasional. Satu-satunya cara untuk memulihkan nama baik institusi adalah dengan memberikan hukuman tegas kepada semua anggota yang terlibat,” katanya.
Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap 20 anggota yang terbukti bersalah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, Rudianto menekankan bahwa hukuman etik saja tidak cukup untuk kasus pemerasan yang berdampak besar ini.
“Pemerasan ini adalah kejahatan serius. Polri harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk anggotanya sendiri,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat kepolisian agar menjaga integritas dan kepercayaan publik, baik di dalam negeri maupun di mata dunia.



































