Foto: Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa saat menghadiri penilaian Pemerintah Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Provinsi Bali, Selasa (20/10/2026).
Karangasem
Pemerintah Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, menjalani penilaian sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi oleh tim Provinsi Bali, Selasa (20/10/2026). Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa atau Guru Pandu, turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Menanga tersebut.
Penilaian ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui proses tersebut, desa didorong untuk mengelola anggaran secara terbuka, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melibatkan warga dalam mengawasi pembangunan.
Kegiatan ini melibatkan unsur Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, serta Perbekel bersama perangkat Desa Menanga.
Menanga mengikuti penilaian tingkat provinsi setelah melewati tahapan observasi dan pendampingan. Sebelumnya, Kabupaten Karangasem mengusulkan tiga desa sebagai calon percontohan antikorupsi, yakni Desa Macang di Kecamatan Bebandem, Desa Tiyingtali di Kecamatan Abang, dan Desa Menanga di Kecamatan Rendang.
Nilai Menanga Meningkat 7,21 Poin
Upaya pembenahan tata kelola Desa Menanga menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem tertanggal 20 Agustus 2026, nilai Menanga meningkat dari 88,00 saat observasi tim provinsi pada 7 Mei 2026 menjadi 95,21 dalam penilaian kembali oleh tim kabupaten pada 13 Agustus 2026.
Peningkatan sebesar 7,21 poin tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) tingkat kabupaten, bukan hasil penilaian tim provinsi pada 20 Oktober 2026.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa tiga dari empat rekomendasi hasil observasi telah diselesaikan. Sementara itu, satu rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian, terutama terkait kelengkapan dokumen pengadaan barang dan jasa, termasuk kerangka acuan kerja atau spesifikasi teknis.
Selain itu, bukti pendukung kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan masih perlu diperkuat. Pelibatan tokoh masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi juga menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian.
Lima Komponen Penilaian Desa Antikorupsi
Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Kelima komponen tersebut menjadi tolok ukur dalam mendorong pemerintahan desa yang tertib administrasi, mampu menindaklanjuti hasil pengawasan, serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan warga.
Partisipasi masyarakat juga menjadi unsur penting. Warga diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi turut memberikan masukan dan mengawasi penggunaan anggaran desa.
Di sisi lain, kearifan lokal dan keterlibatan tokoh masyarakat dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama.
Kehadiran Wakil Bupati Karangasem dalam penilaian tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
Meski demikian, keikutsertaan Desa Menanga dalam penilaian tingkat provinsi belum berarti desa tersebut telah ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi. Penetapan masih menunggu hasil penilaian tim Provinsi Bali dan pemenuhan kriteria yang dipersyaratkan.
Melalui tahapan ini, perbaikan tata kelola diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, transparansi anggaran semakin terjaga, pengawasan berjalan efektif, dan masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik.



































