Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem Dapil Bali, Ir. I Nengah Senantara, menyoroti tata kelola PT TASPEN dan PT ASABRI, khususnya terkait adanya komisaris yang merangkap jabatan. Ia mengingatkan agar kedua BUMN yang mengelola dana pensiun tersebut tidak mengulangi persoalan tata kelola yang pernah terjadi pada masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Senantara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT TASPEN dan Direktur Utama PT ASABRI, Rabu (8/7/2026). Agenda rapat membahas evaluasi kinerja korporasi tahun 2025, rencana kerja dan roadmap korporasi tahun 2026, serta sejumlah isu strategis lainnya.
Dalam rapat tersebut, Senantara menegaskan bahwa dana pensiun merupakan hak konstitusional setiap pekerja yang wajib dijamin negara.
“Pensiun adalah hak konstitusional yang harus didapatkan oleh pekerja, baik pegawai negeri sipil maupun anggota ABRI. Tetapi sejarah mencatat ASABRI ataupun Taspen pernah mengalami persoalan likuiditas yang luar biasa. Itu disebabkan karena tata kelola, adanya intervensi, dan tentu juga ada faktor manusianya,” ujar Senantara.
Berangkat dari pengalaman tersebut, ia mempertanyakan adanya rangkap jabatan pada jajaran komisaris PT TASPEN dan meminta penjelasan apakah kondisi serupa juga terjadi di PT ASABRI.
“Concern saya yang pertama, saya ingin mempertanyakan Taspen ini ada komisaris yang merangkap jabatan, Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Apakah di ASABRI juga ada kondisi seperti itu?” tanyanya.
Menurut Senantara, rangkap jabatan tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Nah, ini juga menjadi persoalan. Dalam susunan itu ada Komisaris Independen yang sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama. Saya khawatir kondisi seperti ini membuat tata kelola menjadi tidak sehat. Sama seperti yang pernah kami soroti di PT Baja, ketika asisten pribadi dijadikan komisaris,” katanya.
Ia menegaskan, kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Sejarah menunjukkan bahwa ASABRI maupun TASPEN pernah menghadapi persoalan serius sehingga seharusnya kedua perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi.
“Kalau sejarah mencatat ASABRI dan Taspen tidak pernah memiliki persoalan, mungkin ini tidak menjadi masalah. Tetapi faktanya pernah ada persoalan besar. Karena itu semestinya tingkat kehati-hatian lebih dikedepankan,” tegasnya.
Senantara mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan apabila posisi strategis komisaris dirangkap oleh orang yang sama.
“Kalau komisaris sudah dirangkap ini dan dirangkap itu, siapa yang akan mengerem? Siapa yang akan mengawasi perusahaan ini secara independen? Saya khawatir persoalan serupa akan kembali terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia pun meminta penjelasan dari jajaran PT TASPEN maupun PT ASABRI mengenai dasar penunjukan tersebut.
“Saya ingin mengetahui seperti apa kajiannya. Apakah memang ada kesulitan mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten, atau memang sengaja disusun seperti itu? Mohon penjelasannya dari Taspen maupun ASABRI,” kata Senantara.
Menurutnya, jabatan komisaris memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Karena itu, rangkap jabatan berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan.
“Lagi-lagi saya katakan, kalau sudah rangkap jabatan, kita tahu kepala manusia cuma satu. Bagaimana bisa menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal apabila tanggung jawabnya dibebankan pada posisi yang dirangkap?” ujarnya.
Senantara berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius manajemen PT TASPEN dan PT ASABRI. Ia menegaskan bahwa evaluasi Komisi VI DPR RI tidak hanya berfokus pada kinerja bisnis dan keuangan, tetapi juga memastikan tata kelola perusahaan berjalan transparan, independen, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan peserta tetap terjaga serta persoalan masa lalu tidak kembali terulang.



































