Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dari Fraksi Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara.
Jakarta
Anggota Komisi VI DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali dari Fraksi Partai NasDem, Ir. I Nengah Senantara, memberikan catatan kritis terkait wacana dan usulan perubahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Kritik tersebut disampaikan Senantara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Kadin Komisi VI DPR RI bersama para pakar dan akademisi yang digelar pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut beragendakan penjaringan masukan serta pandangan akademis terkait arah revisi regulasi wadah dunia usaha tersebut.
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bali ini menyoroti tiga poin utama usulan yang mengemuka selama pemaparan narasumber, yakni penguatan status kelembagaan Kadin agar sejajar dengan lembaga negara, penguatan Kadin sebagai mitra strategis nasional, serta usulan keterlibatan Kadin dan asosiasi mitra pada setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah.
Terhadap poin pertama mengenai penyetaraan status kelembagaan Kadin dengan lembaga negara, Senantara menyatakan kekhawatirannya akan timbulnya kepatuhan atau kepentingan lain yang masuk ke dalam tubuh organisasi bisnis tersebut. Menurutnya, peran ideal Kadin bukanlah disetarakan dengan lembaga negara, melainkan tetap berfokus pada pemberian masukan terhadap kebijakan publik.
“Yang menjadi concern pertanyaan saya, yang pertama, kalau seandainya Kadin disejajarkan dengan lembaga negara, saya sangat khawatir ada kepentingan lain nanti yang masuk. Seyogianya kata ‘sejajar’ ini menurut pandangan saya, yang terpenting adalah negara menetapkan regulasi dan kebijakan publiknya, Kadin memberikan masukan. Itu yang terpenting, bukan disetarakan. Kalau ini disetarakan, saya khawatir nanti ada ‘Kementerian Kadin’ lagi yang terbaru,” tegas Senantara.
Kendati demikian, legislator asal Bali tersebut menegaskan persetujuannya pada poin kedua, yakni menempatkan Kadin secara proporsional sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi. Namun, ia memberikan peringatan keras pada poin ketiga mengenai keterlibatan Kadin di setiap tahapan pengambilan keputusan pemerintah.
Ia menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta dominasi kepentingan pengusaha besar dalam proses pembuatan kebijakan publik nasional.
“Tadi dijelaskan bahwa Kadin sebagai mitra harus dilibatkan pada setiap tahap pengambilan keputusan pemerintah, ini juga berbahaya. Karena kita tahu Kadin itu terdiri dari pengusaha-pengusaha besar, dan kita tidak memungkiri juga ada kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau setiap tahapan pengambilan keputusan pemerintah harus menyertakan Kadin, saya khawatir nanti ada ‘DPR Kadin’ lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Senantara meminta penjelasan komprehensif dari para narasumber akademisi terkait usulan pemberian dasar hukum yang kuat bagi keterlibatan Kadin dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional. Ia menekankan agar pembentukan RUU Kadin yang baru ini tidak sampai melanggar tata kelola ketatanegaraan maupun menggerus wewenang lembaga negara yang sah.
“Ini saya minta penjelasannya memberikan dasar hukum yang kuat. Lagi-lagi saya pertanyakan, jangan sampai lembaga negara yang sudah diakui secara ketatanegaraan muncul lagi undang-undang terbaru yang mengakuisisi hak dan tugasnya lembaga negara yang sudah ada,” pungkasnya.



































