Foto: Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, SH., MH., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem, Senin (6/7/2026).
Karangasem
Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, SH., MH., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (6/7/2026).
Dalam sidang paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Karangasem mengajukan Ranperda tentang pencabutan sejumlah peraturan daerah di bidang retribusi daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua regulasi ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi terbaru sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wabup yang akrab disapa Guru Pandu menjelaskan, penyempurnaan regulasi di bidang retribusi dilakukan agar kebijakan daerah tetap relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Ranperda pertanggungjawaban APBD menjadi wujud akuntabilitas pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dalam pemaparannya, Guru Pandu juga menyampaikan capaian kinerja keuangan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,815 triliun atau melampaui target sebesar 0,30 persen. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,792 triliun dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp165,47 miliar.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Guru Pandu menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang memiliki serapan anggaran rendah, serta menyempurnakan arah kebijakan anggaran agar semakin fokus pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, evaluasi terhadap serapan anggaran menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pada tahun berikutnya sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Rapat Paripurna DPRD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Karangasem.



































