Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe.
Jakarta
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya langkah serius dan terukur untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren maupun sekolah pada umumnya.
Pernyataan itu disampaikan Shadiq menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan.
Menurutnya, sekolah dan pesantren seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, membangun karakter, serta memperkuat nilai moral dan keagamaan, bukan sebaliknya menjadi tempat munculnya trauma.
“Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah tanggung jawab negara dan kemanusiaan. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun tempat keagamaan,” ujar Shadiq di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Shadiq menilai penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum setelah kejadian. Ia mendorong adanya sistem pencegahan yang kuat melalui pengawasan internal di sekolah dan pesantren.
Menurutnya, setiap lembaga pendidikan perlu memiliki mekanisme perlindungan anak, pengawasan asrama, layanan pengaduan, hingga pendidikan anti kekerasan seksual sejak dini.
Ia juga meminta pembentukan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan agar pengawasan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan.
Selain itu, Shadiq menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban, mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga perlindungan identitas korban.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada pelaku sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dan hak-hak korban wajib dilindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegas legislator dari Dapil Sumbar I itu.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM, Shadiq menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi dan perlindungan terhadap anak serta perempuan di Indonesia.
“Pesantren dan sekolah harus menjadi tempat lahirnya generasi berilmu dan berakhlak, bukan tempat tumbuhnya ketakutan dan trauma,” tutupnya.



































