Foto: Ilustrasi penanganan sampah hasil upacara.
Denpasar
Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Gatra, menyatakan dukungan penuh terhadap program penanganan sampah organik sisa upakara yang diluncurkan Pemerintah Kota Denpasar. Program ini dinilai sebagai solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah berbasis adat sekaligus menjaga keharmonisan lingkungan dan budaya Bali.
Hal tersebut disampaikan Gatra saat dihubungi pada Senin (30/3/2026). Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam memilah sampah, seiring kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026, serta rencana penutupan total fasilitas tersebut pada 1 Agustus mendatang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Denpasar menyiapkan layanan penanganan sampah organik dalam jumlah besar, khususnya sisa upakara seperti ngaben, pernikahan, hingga odalan. Melalui layanan ini, warga cukup menghubungi nomor yang disediakan dan memenuhi sejumlah persyaratan, maka sampah akan diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) secara gratis.
Gatra mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebersihan lingkungan tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya lokal. Menurutnya, sisa upakara selama ini menjadi tantangan tersendiri karena volumenya yang besar dan tidak selalu mudah ditangani oleh masyarakat.
“Dengan adanya layanan gratis ini, masyarakat memiliki solusi yang lebih praktis, tertata, dan ramah lingkungan tanpa harus membuang sampah secara sembarangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini tidak hanya berdampak pada kebersihan, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kesucian lingkungan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Pendekatan berbasis budaya dinilai sejalan dengan kearifan lokal Bali yang menjunjung tinggi keseimbangan antara manusia dan alam.
Lebih lanjut, Gatra mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam memilah dan menyerahkan sampah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar pengelolaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, memastikan pemerintah telah menyiapkan layanan khusus untuk membantu penanganan sampah organik sisa upakara dalam jumlah besar. Layanan ini mulai beroperasi pada 1 April 2026.
“Kami siapkan nomor telepon khusus yang bisa dihubungi masyarakat. Nanti DLHK akan langsung mengambil sampahnya,” ujarnya.
Untuk dapat mengakses layanan ini, warga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya merupakan warga Kota Denpasar, telah memiliki teba modern, tong komposter atau kantong komposter, serta tergabung dalam bank sampah. Selain itu, sampah yang diangkut harus murni organik, tidak tercampur, dan merupakan sisa upakara yang masih segar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah organik akan dimaksimalkan dari sumber. Namun, jika dalam kegiatan upacara dengan volume besar belum dapat ditangani secara mandiri, DLHK siap memberikan bantuan penanganan.
Jaya Negara menambahkan, layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang melaksanakan upacara adat dengan volume sampah di atas rata-rata harian. “Kami siapkan layanan yang bisa diakses masyarakat. Sampah organik akan kami jemput dan proses lebih lanjut,” katanya.
Dengan dukungan berbagai pihak, program penanganan sampah organik sisa upakara secara gratis ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah di Denpasar, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan yang bersih, harmonis, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Bali.



































