Foto: Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (24/2/2026).
Karangasem
Negara tak boleh abai. Terutama ketika menyangkut anak-anak yang tumbuh tanpa perlindungan dan dokumen resmi. Komitmen itu ditegaskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Karangasem, Selasa (24/2/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama ini berfokus pada pemenuhan hak administrasi anak terlantar—mulai dari penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga penetapan perwalian melalui pengadilan.
“Jangan sampai ada anak Karangasem yang putus sekolah hanya karena tidak punya surat,” tegas Gus Par.
Tanpa Identitas, Akses Tertutup
Selama ini, persoalan klasik kerap dihadapi anak-anak terlantar: kesulitan mendaftar sekolah, terkendala mengakses layanan kesehatan, hingga tidak memiliki kepastian hukum karena ketiadaan dokumen resmi.
Melalui kerja sama ini, Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi proses hukum, termasuk pengurusan penetapan perwalian di pengadilan. Dengan begitu, dokumen kependudukan dapat diterbitkan lebih cepat dan sah secara hukum.
Dokumen tersebut bukan sekadar kertas administratif. Ia menjadi kunci untuk membuka akses pendidikan, layanan BPJS dan fasilitas kesehatan, serta perlindungan hukum yang jelas.
Jemput Bola hingga ke Desa
Pemkab Karangasem menegaskan tidak akan menunggu laporan. Pendekatan “jemput bola” dilakukan dengan melibatkan perbekel dan bendesa adat untuk mencari, mendata, dan memastikan setiap anak terlantar atau putus sekolah segera ditangani.
Data yang valid menjadi pintu masuk intervensi cepat. Setiap anak yang teridentifikasi akan langsung masuk sistem pendataan agar proses administrasi dapat segera diproses.
Disaksikan Menteri, Bukti Keseriusan Daerah
Langkah ini turut disaksikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersama jajaran Kejaksaan. Dukungan tersebut menjadi penguat bahwa upaya perlindungan hak anak adalah agenda bersama, lintas sektor.
Bagi Pemkab Karangasem, komitmen ini jelas: tidak boleh ada satu pun anak yang kehilangan masa depan hanya karena persoalan administrasi.
Negara hadir. Dan kali ini, ia memastikan setiap anak di Karangasem memiliki identitas, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.



































